Search

Negara-negara yang Bisa Didatangi dengan Multiple-Entry Visa

Tiongkok. Tak seperti tiga negara sebelumnya yang menerapkan masa berlaku visa hingga tahunan, multiple-entry ke Tiongkok hanya berlaku untuk jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan masing-masing biaya Rp.600 ribu dan Rp.900 ribu.

Gunung Pelangi, Zhangye Danxia, Tiongkok. (Sumber Foto: imaginechina)

Jangan sampai lupa, multiple-entry visa ini tak berlaku untuk daerah-daerah khusus macam Hong Kong yang untungnya saja membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia. Jadi, pastikan membaca kebijakan multiple-entry visa ke Tiongkok ya.

Negara Schengen. Tak kurang dari 26 negara, yakni Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss, visa Schengen merupakan incaran banyak pelancong.

Kastil Bouzov, Republik Ceko. (Sumber Foto: flire8)

Dengan multiple-entry visa ke negara Schengen, kamu bisa bebas keluar-masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari dan berlaku selama 180 hari. Keuntungan lain jika punya visa Schengen yang masih berlaku adalah kamu bisa pergi ke beberapa negara lain di Eropa tanpa visa.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Negara-negara yang Bisa Didatangi dengan Multiple-Entry Visa"

Post a Comment

Powered by Blogger.