Search

Gerindra Sebut Mulan Jameela Cs Gantikan Caleg Pelanggar Etik

Gerindra Sebut Mulan Jameela Cs Gantikan Caleg Pelanggar Etik

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengklaim pemecatan lima caleg terpilih dilakukan karena mereka diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Para caleg itu kemudian digantikan dengan caleg lainnya, salah satunya penyanyi Mulan Jameela.

Hendarsam mengakui, putusan itu jadi dasar pergantian caleg terpilih. Selain Mulan, ada juga Waketum Partai Gerindra Bidang Kaderisasi dan Informasi Strategis, Sugiono yang menjadi caleg pengganti.

"Memang sepengetahuan saya ada putusan atau ada laporan mengenai masalah etik yang dilakukan para termohon pelanggaran-pelanggara etik," kata Hendarsam saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Hendarsam tidak merinci kasus etik lima caleg dimaksud. Namun ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan kelima orang tersebut berkaitan dengan etika di Pemilu 2019.

Pengacara Ahmad Dhani itu berujar salah satu etika yang dilanggar adalah politik uang atau money politic. Dia mengatakan pelanggaran tersebut fatal karena Gerindra ingin menjaga catatan perwakilannya di DPR tak pernah terciduk kasus korupsi.

"Kalau sampai enggak, ternyata pada saat proses penjaringan pemilu, ada proses money politic, moralnya sudah seperti itu, bagaimana nanti jadi anggota dewan? Bisa merugikan partai itu sendiri," ujar Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan Gerindra akan tetap mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan gugatan balik terhadap putusan itu melanggar hukum karena putusan pengadilan negeri adalah final dalam urusan perdata internal partai politik.

"Tentunya sebagai suaru putusan yang sifatnya final dan mengikat kami harus patuh dengan undang-undang dan keputusan pengadilan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan caleg Partai Gerindra membawa sengketa internal ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan hak bagi DPP Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan mereka sebagai caleg terpilih karena ada caleg yang sudah dipecat partai dan tak memenuhi syarat.

PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan penggugat menjadi caleg terpilih. Putusan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat sirat dengan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Mulan Jameela menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Kemudian Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra Sebut Mulan Jameela Cs Gantikan Caleg Pelanggar Etik"

Post a Comment

Powered by Blogger.