Tak Uji Emisi, Kendaraan Luar Jakarta Kena Tarif Parkir Mahal

"Bila tidak lolos uji emisi boleh masuk ke Jakarta tidak masalah. Tapi parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Dengan aplikasi ini, seluruh histori dari uji emisi kendaraan akan terhubung kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor parkir Ibu Kota.
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," jelas Anies.
"Nantinya pengujian seperti ini akan dilakukan di seluruh kendaraan bermotor. Dan yang tidak kalah penting, jumlah bengkelnya insyaallah akan bertambah banyak," tutup Anies.
Sebelumnya Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya adalah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi di tahun 2025 dan kendaraan umum bebas emisi pada tahun 2020.
[Gambas:Video CNN] (CTR/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Uji Emisi, Kendaraan Luar Jakarta Kena Tarif Parkir Mahal"
Post a Comment