Search

KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kasus Gratifikasi

KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kasus Gratifikasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bogor Rahmat Yasin, Selasa (8/10). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait pemotongan uang dan gratifikasi dari sejumlah dinas di pemkab Bogor.

"RY [Rahmat Yasin] akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).

Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua yang diterima Yasin. Perkara pertama ia dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.


Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan sudah bebas pada 8 Mei 2019 lalu.
Selain dia, penyidik KPK juga akan memanggil dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Yasin. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY [Rahmat Yasin]," kata Febri.

Dalam perkara suap, Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

[Gambas:Video CNN]
Selain suap, Yasin juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.

Gratifikasi kedua yang diterima Yasin adalah sebuah mobil Toyota Vellfire Senilai Rp825 juta. Hal ini bermula pada April 2010 silam.

Atas dua perkara itu, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kasus Gratifikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.