Search

Surya Anta dan 5 Mahasiswa Papua Bakal Ajukan Praperadilan

Surya Anta dan 5 Mahasiswa Papua Bakal Ajukan Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta bersama lima aktivis Papua lainnya berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum yang mereka jalani, Selasa (22/10).

Polda Metro Jaya menangkap keenam orang tersebut secara berturut pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.

"Kami akan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum dari LBH Jakarta, Okky Wiratama kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (22/10).


Gugatan praperadilan dialamatkan ke Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka tidak sah.

Surya Anta ditangkap polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta (29/8).

Tak sendiri, ia ditangkap bersama lima mahasiswa asal Papua yang kini turut ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Depok. Ia diduga melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, kuasa hukum sempat mengutarakan bahwa kondisi kesehatan kliennya itu memburuk. Salah satu kuasa hukum, Michael Hilman bahkan sempat meminta Surya Anta dipindahkan dari sel isolasi.

Michael menjelaskan suasana sel isolasi Anta sekarang sangat tidak kondusif. Berbeda dari lima tahanan lainnya, Anta ditahan di sel yang tertutup rapat. Pada malam hari udara disebut susah masuk.

Pihak kedokteran memeriksa kesehatan Surya Anta yang mengeluh sakit selama ditahan di Mako BrimobPihak kedokteran memeriksa kesehatan Surya Anta yang mengeluh sakit selama ditahan di Mako Brimob (Humas Polda Metro Jaya)
Bahkan, Suarbudaya Rahadian menyebut kepolisian selalu menyetel lagu-lagu nasional di sel Surya Anta. Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan telinga sebelah kanan Surya Anta sakit hingga tidak bisa mendengar.

Mengenai hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah hal tersebut. Dia mengklaim pihaknya tidak memiliki sel isolasi seperti yang diutarakan kuasa hukum Surya Anta.

Penanganan polisi tersebut sempat menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan jika aparat tak kunjung memberikan bantuan medis terhadap aktivis masalah Papua itu, maka polisi berpotensi melanggar konvensi anti penyiksaan yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kritik lain diutarakan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga. Dia menilai, polisi luput memahami konteks dalam penersangkaan para aktivis Papua tersebut.

Pasalnya, Surya Anta termasuk dalam deretan aktivis pembela hak asasi manusia atau human right defender. Menurut Sandra, penting untuk memastikan perlindungan dan pendekatan khusus saat menangani kasus ini. (ika/bmw)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surya Anta dan 5 Mahasiswa Papua Bakal Ajukan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.