Search

Bacakan Pleidoi, Abdul Ghani Ngabalin Terima Tuntutan Jaksa

Bacakan Pleidoi, Abdul Ghani Ngabalin Terima Tuntutan Jaksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Abdul Ghani Ngabalin membacakan pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjeratnya.

Pleidoi itu dibacakan Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho dengan dua hakim anggota, sementara Ghani ditemani oleh tim kuasa hukumnya.


Terkait dengan tuntutan jaksa kepadanya selama dua tahun enam bulan penjara, Ghani menyatakan telah istikamah menerimanya tanpa rasa dendam. Dia menilai hal ini sebagai ujian kehidupan.

"Saya katakan bahwa saya telah istikamah kepada Allah SWT, saya jalani semua ini dengan tulus dan ikhlas, tak ada sedikit pun rasa benci dan tak ada sedikit pun rasa dendam dan sakit hati karena saya yakin semua ini adalah ujian Allah SWT," tuturnya.

Di depan ketiga hakim dan jaksa penuntut umum, Ghani yang merupakan adik sepupu Ali Mochtar Ngabalin itu mengaku memiliki dua istri.

"Pertama adalah tanggung jawab saya, saya memiliki dua orang istri, dua anak, pria dan wanita. Yang mana saya sebagai kepala rumah tangga berkewajiban serta bertanggung jawab penuh untuk semua kebutuhan hidup keluarga dan rumah tangga anak dan istri saya," ujarnya di ruang sidang.


Selanjutnya, dia mengaku memiliki sekitar 300-400 anak asuh di sebuah panti asuhan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Abdul Ghani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a Ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ghani ditangkap terkait kerusuhan 21-22 Mei. Selain itu juga terkait kepemilikan senjata api dan dituduh sebagai pemimpin kerusuhan.

Namun tuduhan yang tidak terbukti itu justru mengantarnya pada pelanggaran UU ITE pada sebuah video yang merupakan tanggapannya atas pembakaran bendera tauhid.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bacakan Pleidoi, Abdul Ghani Ngabalin Terima Tuntutan Jaksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.