Search

Kuasa Hukum Tegaskan Munarman Tak Minta Hapus Rekaman CCTV

Kuasa Hukum Tegaskan Munarman Tak Minta Hapus Rekaman CCTV

Jakarta, CNN Indonesia -- Azis Yanuar, kuasa hukum Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta penghapusan rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya.

Aziz mengatakan bahwa Munarman hanya ingin mengetahui fakta yang terjadi di lokasi lewat rekaman CCTV itu.

"Bukan (minta dihapus) bukan, justru (Munarman) mau tahu faktanya digunakan oleh pihak kepolisian," kata Azis di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).


Menurut Aziz, rekaman CCTV itu diminta oleh Munarman karena kliennya yang juga merupakan seorang pengacara itu ingin memberikan konsultansi hukum.
Hal tersebut, kata Azis, tertuang dalam percakapan WhatsApp antara Munarman dengan salah satu tersangka, yakni Supriyadi, yang merupakan anggota dewan keluarga Masjid Al-Falah.

Percakapan Whatsapp itu juga telah ditanyakan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan Munarman sebagai saksi.

"Bahwa pihak S tadi, itu menanyakan ada pihak-pihak yang mengaku Polda bagaimana. Lalu, Pak Munarman selaku penasihat hukum, di advokat juga, memberikan saran konsultasi hukum," tuturnya.

Dalam percakapan WhatsApp itu, lanjut Azis, Munarman juga meminta agar rekaman CCTV masjid untuk diamankan.

"Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti hal-hal yang mungkin diperlukan itu aja," ucap Azis.

Azis menuturkan bahwa rekaman CCTV yang saat ini ada di tangan pihak kepolisian masih lengkap dan belum ada yang terhapus.

Hari ini Munarman diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik perihal percakapan WhatsApp.

"WA dari dan ke bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan pak Supriyadi. Seputar itu aja," kata Azis di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).

Azis mengungkapkan percakapan WhatsApp tersebut baru terjadi dua hari setelah kejadian di Masjid Al-Falah.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Jack mengatakan bahwa ancaman pembunuhan itu datang dari seorang dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut. (dis/has)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Tegaskan Munarman Tak Minta Hapus Rekaman CCTV"

Post a Comment

Powered by Blogger.