Search

Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson International Didenda Rp5 M

Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson International Didenda Rp5 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Benny Tjokrosaputro karena terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan PT Hanson International Tbk (MYRX) tahun 2016. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama Hanson Internasional.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana menjelaskan perseroan terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Hal itu terutama dalam penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) senilai Rp732 miliar.

Ia menjelaskan perusahaan properti itu mengakui pendapatan tersebut dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahun 2016. Namun, perseroan tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 (PPJB 14 Juli 2016) terkait penjualan Kasiba pada laporan keuangan 2016.

Atas perbuatan itu, OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).


"Saudara Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016," kata Djustini dikutip Jumat (9/8).

Perseroan tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan Hanson International. Akibatnya pendapatan pada laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016 menjadi overstated dengan nilai material sejumlah Rp613 miliar.

"Perseroan juga tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada OJK sehingga menyebabkan OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan PT Hanson International Tbk melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan pada laporan keuangan per 31 Desember 2016," katanya.

Tak hanya kepada Benny Tjokro, OJK juga menjatuhkan denda kepada PT Hanson International Tbk sebesar Rp500 juta.


Perseroan juga wajib melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas laporan keuangan per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

OJK juga menjatuhkan denda kepada Direktur Hanson Internasional Adnan Tabrani sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.

[Gambas:Video CNN]

Bayar Lunas

Dalam perkembangannya, Benny Tjokrosaputro melunasi denda sebesar Rp5 miliar terkait pelanggaran manipulasi laporan keuangan tahun 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan Hanson International dan Direktur Hanson Internasional Adnan Tabrani juga telah memenuhi dendanya.

"Dendanya mereka sudah bayar, ini Pak Benny sudah bayar, Hanson International juga sudah bayar. Direkturnya juga sudah bayar," katanya, Jumat (9/8).


Namun demikian, ia menyebut perusahaan properti itu meminta perpanjangan waktu penyajian ulang (restatement) laporan keuangan.

Sebelumnya, dalam sanksi yang dijatuhkan perusahaan wajib melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas laporan keuangan per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atau tanggal 22 Agustus 2019.

"Akhirnya mereka mengajukan pengunduran (restatement) kami setujui. Paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah menerima laporan keuangan baru dari mereka," tuturnya. (ulf/lav)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson International Didenda Rp5 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.